Diskusi Publik Kolaborasi International Law Departement, Faculty of Law UNJA, dan 42 Universitas se-Indonesia Kupas Makna Kata Persekusi 

1630 views
JAMBI–Jumat 26 Oktober 2018, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Jambi bekerjasama dengan Bidang Humas Polda Jambi menyelenggarakan Public Discussion.
Diskusi dengan tema “Persecution Crime from the Prespective of National and Internasional Laws” ini diikuti oleh 100 mahasiswa Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional, diskusi juga dilakukan melalui video conference dengan mahasiswa dari 42 Universitas se-Indonesia.
Acara diskusi dibuka oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Unja Raffles, S.H., M.H, dalam sambutannya dia menjelaskan bahwa banyak kejahatan terjadi yang kemudian orang sering memakai kata persekusi, istilah ini menjadi viral tetapi orang sering salah menggunakan atau menempatkan kata ini dalam suatu tindak kejahatan.
Untuk itu terang dia, Fakultas Hukum menginisiasi diskusi ini agar jelas apa yang dimaksud dengan kejahatan persekusi.
Diskusi ini dilaksanakan di ruang Fuad Bafadhal Fakultas Hukum dengan moderator Dosen Hukum Internasional Mochammad Farisi, SH., LL.M dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Rahayu R. Harahap, S.H., LL.M.
Ketua Bagian Hukum Internasional dalam diskusi yang menjelaskan kejahatan persekusi dari perspektif international law yaitu terdapat dalam Statu Roma 1998 tentang Pengadilan Pidana Internasional (Rome Statue of the International Criminal Court), bahwa kejahatan persekusi merupakan bagian dari crime againt humanity setara dengan genosida dan war crime, dalam hukum internasional istilah persekusi untuk menggambarkan suatu kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime), jadi tidak bisa sembarangan menggunakan hukum persekusi.
Sementara itu, dari perspektif Hukum Nasional Indonesia dijelaskan oleh Andi Najemi, S.H., M.H Kepala Laboratorium & Dosen Pidana, menurutnya kata persekusi dijelaskan dalam KBBI yaitu perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah orang warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas dan kata kerja memersekusi maksudnya adalah menyiksa atau menganiaya.
Istilah persekusi sambung dia, tidak dikenal didalam hukum pidana namun kegiatan persekusi mengandung unsur dalam pasal-pasal KUHP (pasal 335,328,351,170) tentang penculikan, penganiayaan, pengeroyakan dan pasal 29 dan 45 (b) UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ancaman kekerasan di media social.
Kemudian, nara sumber ketiga Kapolda Jambi yang diwakili oleh AKBP. Heru Widayat DJ, M.H dari Bidkum Polda Jambi menjelaskan dari sudut penyelidikan dan penyidikan kejahatan persekusi.
Di akhir acara semua sepakat membuat rekomendasi bagi pihak Polri dan DPR bahwa kejahatan persekusi dimasukkan dalam RUU KUHP atau bisa ditambahkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga lebih jelas unsur-unsur delik pidananya. (yop)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait