Disnakertrans Warning Perusahaan Nakal

1777 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi. co Herhar Supraja

SAROLANGUN-Banyaknya perusahaan yang belum taat pada Perda ataupun Pergub ataupun UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang tenaga kerja dan yang mempekerjakan anak usia di bawah umur atau pun yang mengatur gaji karyawan sesuai dengan UMP di Kabupaten Sarolangun menimbulkan pertanyaan besar khalayak ramai.

Bahkan masyarakat sindir peranan Disnakertrans dalam menjalankan tupoksinya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang ada di wilayah Sarolangun.

Terkait hal itu, Kadis Dinaskertrans Kabupaten Sarolangun Arsyad saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya terus menghimbau agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawannya harus mentaati peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU tenaga kerja No 13 Tahun 2003 tersebut.

Oleh sebab itu, perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sarolangun.“Contoh, memasuki Januari Tahun 2017 UMP Kabupaten Sarolangun meningkat dari Rp 196,650 menjadi Rp 263,943,63. Ini harus diikuti oleh perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Arsyad.

Selain itu seluruh Perusahaan juga  tidak diperbolehkan membayar gaji dibawah UMP dan tidak boleh memperkerjakan pekerja dibawah umur.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait