Muara Bulian – Senin, (08/04), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ, LKPD dan LAKIP Tahun anggaran 2018 yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Batanghari.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Batanghari, Anggota Forkompimda Kabupaten Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Para Kepala OPD dalam Kabupaten Batanghari serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya Muhammad Mahdan ketua DPRD kabupaten Batanghari mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah, penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan emerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat,Disebutkan pada pasal 17 ayat (1).
LKPJ akhir Tahun Anggaran di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 Bulan setelah Tahun anggaran berakhir, serta peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Disebutkan pada pasal 15 ayat (2) rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di sampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir. (RUD)