SENGETI– Besarnya Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muarojambi senilai 12 Miliyar dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum (PJJU), mendorong wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Muarojambi untuk meningkatkan pendapatan dari sumber potensial tersebut.
Hali ini diketahui, Bahwa Komisi C DPRD Muarojambi datangi PLN wilayah jambi, guna mengetahui dara real pelanggan PLN di Kabupaten Muarojambi. Daftar rekapitulasi tagihan listrik tersebut berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang memuat data jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL) dan jumlah rupiah PPJU.
Keseluruhan data ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten Kabupaten untuk mengetahui nilai potensi PPJU yang pada gilirannya dapat digunakan dalam penentuan anggaran PAD, dalam hal ini penentuan target pendapatan daerah.
Setiap bulan pemungutan pajak ini dilakukan secara merata kepada seluruh pengguna listrik baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Raden Fauzi Ketua Komisi C DPRD Muarojambi, menyebutkan, setidaknya ada Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Tiga. ” sesuai perda pelanggan diatas 1300 WAT dipungut pajak sebesar 8 persen,” sampainya.
Dia juga menambahkan, dari 8 persen tersebut, pajak pelanggan diatas 1300 WAT itu pajak maksimalnya bisa dinaikan sebesar 10 persen. Oleh karena itu Kata Fauzi, dewan berencana menaikan pajak tersebut untuk meningkat PAD Muarojambi.” tapi sebelumnya kita akan kordinasikan pihak PLN dan Pemkab, mengkaji dapak terhadap masyarakat,” terangnya.
Dikatakan, jika ini lakukan tidak memberikan dapak negatif terhadap pelanggan, maka rencana tersebut akan direalisasikan. “Akan kita kaji dengan semua pihak,” terangnya.(yop/adv)