FKP Review Standar Pelayanan Publik, Dinas Sosial PP dan PA Tanjab Timur Minim Anggaran

982 views

TANJAB TIMUR, RJC – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PP dan PA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Review standar pelayanan publik Selasa 27 Juni 2023 di Komplek Perkantoran Bukit Menderang.

Disampai Muhammad Ridwan Kadis Sosial PP dan PA Kabupaten Tanjab Timur adapun kegiatan ini bertujuan mendapat masukan terhadap apa yang sudah kami laksanakan. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, masyarakat sudah sangat kritis sehingga pelayanan yang dilakukakan pemerintah mendapat tanggapan beragam apalagi yang bersifat negatif menjadi konsumsi publik dan menjadi dampak serta evaluasi kinerja Dinas Sosial PP dan PA, Kegiatan ini merupakan proses- proses peningkatan itu, termasuk penyempurnaan pada pelayanan yang telah kami berikan selama ini yang masih banyak kekurangan.

Kami mengundang seluruh lintas sektoral yang berhubungan dengan layanan yang kami berikan berupa saran masukan ataupun hal positif menunjang pelayanan yang lebih baik tentunya. Semoga hasil kesepakatan hari ini dapat dituangkan dalam kesepakatan bersama nantinya dan menjadi program Dinsos PP dan PA kedepanya.

Lebih lanjut dipaparkan Ridwan kami ingin memberikan pelayanan yang maksimal yang saat ini sangat banyak kekurang baik sarana dan prasarana, SDM bahkan sampai peraturannya. Disamping review perbaikan juga dalam persiapan penilaian pelayanan publik. Salah satunya Dinas Sosial PP dan PA perwakilan sample penilaian di Kabupaten Tanjab Timur dan kita harapkan kedepan dapat transparan baik data maupun kegiatan dalam penyampaian kepada masyarakat, ungkap Ridwan sekaligus membuka acara tersebut.

Abdul Azis Sekretaris Dinas Sosial PP dan PA saat menyampaikan laporan sekaligus moderator dalam kegiatan tersebut, Para peserta FKP Review Standar Pelayanan Publik sebanyak 35 orang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dukcapil, Pol PP, BNN, Kabag Organisasi, Camat Muarasabak Barat, Lurah Talang Babat, Koordinator PKH, Pendamping TKSK, Ketua Karang Taruna, Media Massa dan LSM, Tokoh Masyarakat dan Unsur Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur.

Benchmarking nya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, sampai kepada aturan pelaksanaannya (turunannya), yaitu Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 dan Permensos Nomor 9 Tahun 2018 yang berkaitan kewajiban standar pelayanan minimal dan persiapan menghadapi penilaian Kementerian PAN dan RB yang dapat meningkatan pelayanan secara prima dan memuaskan kepada masyarakat.

Ada tiga bidang dalam pelayanan publik pada Dinas Sosial PP dan PA melaksanakan SPM yang mana ada beberapa poin wajib dilaksanakan Pemda Tanjab Timur melalui Dinas Sosial Rumah Singgah/Selter untuk menunjang SPM Bidang Sosial UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk Menyelenggarakan Perlindungan, Pencegahan dan Assessment terhadap Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak termasuk TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang). Dua Sarpras tersebut, Selter dan UPTD adalah bentuk Komintemen dan Kepedulian Pemda terhadap Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PP dan PA.

Seyogyanya dinas pelaksana seperti kami ini mendapatkan suport anggaran yang mencukupi dan tambahan anggar namun yang terjadi hingga saat ini minus anggaran dan pelayanan sampai hari ini tidak ada selter, sehingga program penunjang penangan ODGJ terlantar sampai hari ini dan keluhan yang sama juga terlontarkan dari Bidang lainnya yang memohon suplay anggaran yang cukup dari TAPD dan Banggar nantinya. Sehingga pelayanan publik dapat meningkat lebih baik dan optimal kedepannya, Curhat Azis.

Terakhir ada beberapa poin dalam nota kesepakatan bersama yakni kurangnya sosialisasi pelayanan publik kepada masyarakat, Belum lengkapnya Sarana dan prasarana, butuh Jaringan internet dan butuh SDM serta tidak adanya nota kesepakatan bersama tentang penangan kasus atau pengaduan. (Rudiansyah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait