Muaro Jambi – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muaro Jambi menolak keras instrumen Pemda Muaro Jambi memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR untuk menutupi refocusing 8 persen APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2021. Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat pokok-pokok pikiran dewan (Pokir) mayoritas terdapat di Dinas PUPR.
“ Saya mendapat info kalau instrumen Pemda Muaro Jambi akan memangkas 50 persen kegiatan PUPR untuk menutupi refocusing 8 persen APBD 2021. Kami dari Fraksi PDI perjuangan menyatakan menolak keras kebijakan tersebut. Kita tidak mau pokir dewan yang jadi korban walau pun itu sedikit,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sumarsen Purba, Selasa (23/12/2021).
Sumarsen Purba mengatakan, jika Pemda Muaro Jambi tetap ngotot memangkas 50 persen kegiatan Dinas PUPR untuk menutupi refocusing tersebut, Hal itu sama saja mencoret arang ke muka dewan. Sebab, dalam reses tahun pertama di 2021, masing-masing dewan sudah menyampaikan realiasi pokir dewan tersebut kepada masyarakat.
“ Kalau tetap dipaksakan juga, itu sama saja mencoret arang ke muka dewan. Soalnya, dalam reses tahun pertama kemarin kita sudah menyampaikan ke konstiuen masing-masing. Kita tidak mau dipermalukan,” ujarnya.
Sumarsen Purba berharap instrumen Pemda Muaro Jambi segera mengevaluasi niat untuk mengorbankan 50 persen kegiatan Dinas PUPR Muaro Jambi dalam refocusing tersebut. Pemda Muaro Jambi diharapkan lebih bijaksana dalam melaksanakan refocusing tanpa harus mengusik pokok-pokok pikiran dewan (pokir) terutama dari Fraksi PDI Perjuangan.
“ Kita berharap pokir dewan tidak diganggu dalam refocusing ini, terutama pokir para anggota dewan dari PDI Perjuangan. Kita minta betul agar jangan ada yang dicoret,” kata Sumarsen Purba.
Pemkab Muaro Jambi saat ini sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021. Anggaran APBD Muaro Jambi yang akan direfokusing sebesar Rp113 Miliar. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan.
Di sana dijelaskan bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) TA 2021.
Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. (lif)