Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, JAMBI- JN (22) pelaku spesialis penggelapan roda dua digulung Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi di rumah orang tuanya yang berada di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,Sabtu (07/10/16).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Pada Hari Jumat, (07/10/2016) Sekira Pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jaluko, Muaro jambi ini sedang berada di rumah orang tuanya.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan lidik ke lapangan. Berdasarkan Hasil Lidik, Kemudian Pada hari Sabtu, (08/10/2016) Sekira pukul 00.30 Tim Opsnal Melakukan Penggerbekan dan Berhasil Mengamankan Pelaku.”Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu(08/10/16) malam.
Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, Modus operandi Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya yakni dengan cara Meminjam Kendaraan dari para korban nya yang ia kenal kemudian digelapkan dan dijual.”Meminjam Roda dua dari korban yang dikenal kemudian digelapkan,” Terangnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara oleh polisi, Pelaku telah menggelapkan 6 unit kendaraan roda dua. 5 TKP diantaranya berada diwilayah kota jambi dan 1 TKP lagi diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berikut data korban dan TKP Selengkapnya ;
1. Pelapor / Korban: Anton bin Samsudin (Laki2, Islam, Swasta, Alamat Jln. Sinaga Dekane Rt. 22 No. 16 Kel Sungai Putri, Danau Sipin Talanai Pura Jambi) dengan LP: B/213/lll/2016/ Sektor Telanai Pura Kota Jambi. TKP: Jl. Putra Purnawira Telanaipura Kota Jambi
2. Pelapor / Korban: Dwi Hadi Saputra bin Slamet (Laki2, Islam, Alamat Nipah Panjang Kab Tanjab Timur. Kerugian: 1 Unit Spm Merk Honda Beat Warna Putih BH 2773 YV, No Rangka (MH 1 JFP 117FK 1111 71), Nosin (JFP 1E 1099 984) dengan Laporan Polisi : LP / B-10 / VIII / 2016 / Res Tanjab Timur / Sek Nipah Panjang.
3. Korban an ALAI. Kerugian: 1 Unit Spm R2 Jenis Viar, alamat Tugu Juang Telanaipura Kota Jambi ( Belum Ada LP ).
4.Korban an Yus, (Laki2, Islam, Pegawai Pol PP Provinsi, Alamat Pal Merah Jambi Selatan Kota Jambi). Kerugian: 1 Unit Spm Merk Suzuki Jenis Smash (Belum Ada LP ).
5.Korban an GIAT, ( Alamat Sipin Telanaipura Kota Jambi). Kerugian: 1 Unit Spm Merk Honda Jenis Beat (Belum Ada LP).
6. Korban an Husein ( Laki2, Islam, Alamat Pulau Pandan Legok Telanaipura Kota Jambi). Kerugian: 1 Unit Spm Merk Yamaha Jenis Vega R (Belum Ada LP).”Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap kejahatan ini, dan jangan sampai menjadi korban,” tutur Kuswahyudi.
Saat ini polisi tengah mencari keberadaan barang bukti roda dua yang telah di gelapkan oleh JN, akibat perbuatannya, JN terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.