Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Sita 23 Paket Sabu

1531 views

img-20161203-wa0018Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjab Barat Jambi menggerebek rumah bandar Narkoba yang berada di Jalan Manunggal II, RT 09, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (10/11/16) sekitar pukul 21.00 WIB itu, seorang Bandar Narkoba bernama AS alias Tomo (32) yang sudah diintai petugas sejak beberapa bulan berhasil ditangkap.”Dalam pengerebekan oleh polisi kemarin, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 23 paket sabu (perpaket seberat 3,62 gram, 1 setengah butir pil Extacy warna Hijau merk GTL 0,55 gram, alat hisap dan uang tunai Rp 75 ribu,”kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, Sabtu (03/12) pagi di Mapolres Tanjab Barat.img-20161203-wa0019Dikatakannya, tersangka sudah menjadi target operasi dan merupakan kelanjutan dari pengembangan pihak kepolisian, pasca ditangkapnya kurir Narkoba beberapa waktu lalu di kota Kuala Tungkal, bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan sarana dan tempat transaksi barang haram tersebut.”Karena sulit dan liarnya tersangka, kita gerebek langsung rumah bersangkutan,”terangnya.img-20161203-wa0017Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara,”tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait