Gubernur dan Kapolda Jambi Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi

1221 views

JAMBI – Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Kapolda Brigjen Pol Yazid Fanani berserta Forkompinda Provinsi Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu dan ekstasi hasil tangkapan selama Bulan Februari dan Maret 2017.

Barang bukti yang di musnahkan yaitu 4,5 kg sabu-sabu yang berasal dari Cina dan 1.141 butir ekstasi yang di selundupkan dari Belanda. Pemusnahan dilakukan di halaman Polda Jambi Senin (04/03).  Narkotika tersebut di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen.

Pemusnahan itu dilakukan Gubernur Zumi Zola, Kapolda Jambi Yazid Fanani, Pihak Kejati, Kemenkumham, dan Kepala Bea Cukai Jambi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan dari Sembilan orang tersangka merupakan anggota sindikat narkoba Internasional.

Gubernur Jambi, Zumi Zola usai pemusnahan tersebut mengatakan, ini merupakan bukti bahwa Provinsi Jambi perang terhadap narkoba dan pemusnahan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum bahwa aparat di Jambi khususnya kepolisian serius memerangi narkoba atau narkotika. Zola sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Jambi telah berhasil mengamankan begitu banyak Narkoba dan berkomitmen memerangi Narkoba di Jambi.”Ekstasinya ini dari Belanda, menurut informasi satu pil ekstasi ini sampai di Indonesia dipecah jadi tiga dan dicampur dengan yang bahan lainnya, nah yang lain-lainnya itu racun semua,” kata Zola, disela-sela pemusnahan barang bukti Narkotika, Sedangkan ekstasinya itu hanya 1/3 itu yang hanya dijual di Indonesia,”tambahnya.

Sementara itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan selama bulan Februari dan maret 2017 telah berhasil menangkap sebanyak 9 orang tersangka, baik laki-laki maupun perempuan, dengan barang bukti Narkotika.

Kapolda Jambi mengatakan dari 9 tersangka tersebut ada diantaranya warga Jambi.”Semua yang pasti Warga Negara Indonesia, tapi dari sembilan tersangka, ada warga Jambi, warga Aceh, dan warga Medan, tidak semuanya orang Jambi,” jelasnya.

Akibat kelakuannya tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2),pasal 132ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait