JAMBI – Di aula rumah dinasnya, Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar mengukuhkan delapan orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Jambi. Prosesi pengukuhan turut disaksikan unsur Forkopimda, seperti Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ketua DPRD Provinsi Jambi serta para pejabat kabinet Jambi TUNTAS.
Mereka (Paskibraka-red) yang dikukuhkan orang nomor satu di Provinsi Jambi, Kamis malam 13 Agustus 2020 itu ditugaskan untuk mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun pada Senin 17 Agustus 2020 di Lapangan depan Kantor Gubernur, Telanaipura.
Delapan orang ditetapkan sebagai Paskibraka Provinsi Jambi tersebut, sesuai dengan intruksikan Menteri Sekretaris Negera RI yang mempedomani protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai dengan tugasnya 3 orang akan bertugas pada saat pengibaran bendera, 3 penurunan bendera, 1 cadangan, 1 orang lagi bertindak sebagai bertugas membawa teks undang-undang 1945. “Kami berharap setelah delapan orang Paskibraka ini dikukuhkan oleh pak Gubernur Jambi mereka bisa menjalankan tugasnya dengan tetap mempedomani protokol kesehatan tanpa hambatan, sukses dan lancar, “ harap Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Diskepora (Diskepora) Provinsi Jambi, Ronaldi.
Sebelum dilakukan pengukuhan oleh Gubernur Jambi, jelas Ronaldi, Kamis 13 Agustus 2020 Paskibraka secara nasional juga telah dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara virtual. Dia juga meyakini petugas pegibar dublikat bendera merah putih tingkat Provinsi Jambi ini mendapat pengawasan ekstra terutama soal kesehatan mereka. “ Seperti tenaga medis itu stand by 24 jam ditempat Paskibraka beristirahat sampai tugas mereka tuntas, “ beber Ronaldi. (opi/adv)