Gubernur Jambi akan Dianugerahi Penghargaan Pembina K3

540 views

Jambi – Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah,SE,ME menyampaikan, Gubernur Jambi, akan dianugerahi penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang penyerahannya akan dilalaksanakan secara daring. Menteri Tenaga Kerja RI atau yang mewakili memberikan penghargaan di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Sobroto Kav. 51, Jakarta Selatan, yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2020) jam 13.00 – 15.00 WIB. Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc akan menerima penghargaan tersebut secara daring di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Penghargaan Pembina K3 diberikan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan sehingga berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja.

Pemberian penghargaan Pembina K3 kepada gubernur dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 310 Tahun 2020 tentang Gubernur Penerima Penghargaan Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tahun 2020.

Dalam lampiran keputusan Menteri Ketenagakerjaan R Nomo 310 Tahun 2020 dinyatakan, gubernur penerima penghargaan Pembina K3:

1. Gubernur Jawa Timur

2. Gubernur DKI Jakarta

3. Gubernur Jawa Barat

4. Gubernur Kalimantan Timur

5. Gubernur Banten

6. Gubernur Jawa Tengah

7. Gubernur Sumatera Utara

8. Gubernur Riau

9. Gubernur Kalimantan Selatan

10.Gubernur Sulawesi Selatan

11.Gubernur Sumatera Selatan

12.Gubernur Bali

13.Gubernur Jambi

14.Gubernur DI Yogyakarta

15.Gubernur Jambi

16.Gubernur D.I. Yogyakarta

17.Gubernur Kepulauan Riau

18.Gubernur kepulauan Bangka Belitung

19.Gubernur Maluku Utara

(*/Syah)

Comments

comments

Gubernur Jambi akan Dianugerahi Penghargaan Pembina K3

Penulis: 
    author

    Posting Terkait