Hingga September 2020, 455 Pasangan Suami Istri Ajukan Gugatan Cerai

678 views

Muara Bulian – Hingga September 2020, Di Kabupaten Batanghari Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas I B mencatat, ada sebanyak 455 kasus perceraian pasangan suami istri yang ajukan gugatan cerai. Senin (21/09).

Wakil Ketua PA Muara Bulian, Nursal, S.Ag, M.Sy mengatakan, Dari Total 455 kasus yang di temukan, 3 di antaranya merupakan perkara yang belum selesai di Tahun 2019, dan 452 perkara di Tahun 2020.

“Dari ratusan kasus tersebut, 382 perkara telah di putuskan, dan kini tersisa tingga 73 kasus lagi. Jadi jika di rincikan untuk gugatan perceraian di Tahun 2020 ini ada 296 kasus dan permohonan sebanyak 153 kasus,”Teranngya.

Nursal menjelaskan, kasus perceraian ini rata-rata tersebar di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari ini. Dan kasus ini yang mengajukan sendiri rata-rata di dominasi oleh pihak perempuan.

“Seluruh Kecamatan bisa di katakan merata untuk pengajuan perceraian, dan paling banyak yang mengajukan cerai yaitu dari pihak perempuan, untuk kasus tersebut, rata-rata faktor penyebabnya di karenakan adanya perselisihan atau pertengkaran, hingga faktor ekonomi,”Jelasnya.

Nursal menambahkan, dengan adanya kasus yang terbilang cukup banyak ini, sebelum di lakukan proses, Pihak Pengadilan Agama telah berupaya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak.

“Sebelum menerima berkas ajuan gugatan perceraian tersebut, kami terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk di lakukan mediasi, agar tidak bercerai. Dan dari mediasi tersebut terkadang ada juga yang tidak jadi mengajukan gugatan cerai,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait