HM ajak Warga Dukung Kebijakan  Walikota Maulana untuk Tidak Memberi Uang di Jalan Raya   

886 views

JAMBI – Gerakan Tidak Memberi Uang di Jalan Raya yang dicanangkan Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dari mitra kerjanya H. Muslim, SH, Anggota DPRD Kota Jambi.

Larangan tidak memberi uang di jalan raya ini berlaku untuk Gepeng, Anjal, Pengamen. Mereka juga dilarang beraktivitas di jalan raya, persimpangan lampu merah karena Aktivitas Gepeng, Anjal dan Pengamen di jalan raya mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Untuk bersedekah dan berinfaq dianjurkan oleh pemerintah kota langsung ke Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan lembaga serta yayasan resmi lainnya.

Kebijakan pemerintah kota melarang warga memberikan uang di jalan raya ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan peraturan walikota (Perwal) Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.

Apa yang dicanangkan pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum ini dinilai H. Muslim sudah tepat. “Perda sama perwalnya sudah ada dari dulu jadi kali ini aturan yang kembali diserukan oleh pak wali kita wajib didukung dan ditaati oleh seluruh warg, kami minta penegak perdanya seperti Sat Pol PP benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya, ” ungkap H. Muslim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Jambi dalam wawancaranya bersama wartawan media ini, Minggu 9 Maret 2025.

“Benar kata Pak Walikota Maulana kalau mau bersedekah dan berinfaq sudah ada wadahnya agar tepat sasaran biar mereka yang menyalurkan, ” tambah pria akrab disapa HM ini menutup wawancaranya. (yop)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait