Info Informen Jitu, Personel Satresnarkoba Polres Tanjabtim Bekuk Dua Orang Pembawa Shabu

1253 views

MUARASABAK, RJC – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/20) sekira pukul 17.50 wib kemarin, di Jalan lintas Muara Sabak – Jambi Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim, pelaku yang berhasil diamankan berinisial IS (18) dan SA (24). Keduanya merupakan warga desa Kota Baru.

Kapolres Melalui Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Mukhlis Gea, saat dikonfirmasi mengiyakan hal tersebut, Dia menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,24 gram yang diselipkan di dalam potongan kardus yang disimpan pelaku di dalam saku celana.

Lebihlanjut, Mukhlis menyebutkan peristiwa penangkapan itu terjadi  Anggota Satresnarkoba Polres Tanjabtim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga Pelabi Desa Kota Baru Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim yang akan membawa Narkotika jenis shabu dari Kota Jambi menuju ke Pelabi dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi unggu dengan Nopol BH 3541 TT.

Berbekal dari informasi tersebut Sat Narkoba Polres Tanjabtim melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjamtim untuk melakukan pencegatan dan penangkapan.

Sekira pukul 16.50 WIB terlihat dua orang laki-laki yang mengendara sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informen, Kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua laki-laki tersebut, dan akhirnya kedua laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.”Hasil penggeledahan tim kita ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam sobekan kardus warna cokelat yang di simpan didalam kantong celana yang digunakan oleh IS,” beber Kasat.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjabtim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku juga diamankan, satu buah sobekan kardus warna coklat, satu unit handpone merk strawberry warna hitam. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam kombinasi unggu dengan No. Pol. BH 3541 TT sebagai barang bukti. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait