Jambi – Terkait maraknya perederan rokok elektrik/vaping yang biasa sering di gunakan oleh kalangan remaja dan pelajar saat ini lagi marak di wilayah provinsi Jambi, hari ini Jum’at (10/2) Kepala BPOM Jambi Ujang Supriyana saat ditemui di ruang kerjannya menjelaskan tentang bahaya rokok elektrik ini.
Untuk Kandungan pada cairan rokok elektronik Ujang Supriyana mengatakan berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).
“beberapa studi menemukan kandungan zat yang dapat menjadi racun di rokok elektrik ini sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan,” ucap Ujang.
Sedangkan untuk regulasinya, Ujang menambahkan di Indonesia, hingga kini pemerintah masih melakukan penyusunan regulasi yang tepat terkait rokok elektronik.”Badan POM telah membuat kajian dan mendorong pihak terkait agar kebijakan/regulasi pelarangan rokok elektronik dapat segera ditetapkan dengan kerjasama lintas sektor,” tambahnya.
Untuk Kandungan pada cairan rokok elektronik Ujang Supriyana mengatakan berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).”beberapa studi menemukan kandungan zat yang dapat menjadi racun di rokok elektrik ini sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan,” ucap Ujang.
Sedangkan untuk regulasinya, Ujang menambahkan di Indonesia, hingga kini pemerintah masih melakukan penyusunan regulasi yang tepat terkait rokok elektronik.”Badan POM telah membuat kajian dan mendorong pihak terkait agar kebijakan/regulasi pelarangan rokok elektronik dapat segera ditetapkan dengan kerjasama lintas sektor,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)