BATANGHARI – Penculikan dan pencurian yang dialami Abdul baiz bin Haili dan temannya riski romadhon bin pendi warga RT 23 RW 06 Kelurahan Muara Bulian bermula Sekira pukul 14.00 WIB Baiz bersama iki pergi ke taman internet di jalan pramuka muara bulian. Setibanya di taman internet dan berselang tak berapa lama, lewat ibu-ibu di teman internet dan menjatuhkan bungkusan kecil. Saat di cek oleh baiz dan iki di dalam bungkusan kecil tersebut berisi emas beserta surat-suratnya.
Tak lama berselang datang dua orng pemuda menghampiri baiz dan iki yang kemudian mengajak baiz dan iki untuk menjual emas tersebut ke jambi. Karena tergiur akan uang yang di janjikan, baiz dan iki menuruti permintaan dua orang pemuda tersebut ke jambi untuk menjual emas tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB, Baiz pergi ke jambi dengan mengendarai motor Yamaha Mio J milik baiz yng dikendarai oleh salah seorang pemuda yang mengajak baiz, dan temannya iki bersama pemuda yang satunya lagi.
Sesampainya di simpang Rimbo Kota Jambi Baiz dan iki terpisah. Iki bersama pelaku yang memboncengnya di bawa ke dekat mesjid Nurdin Hamzah dan iki di turunkan di sekitar mesjid dimana pelaku beralasan ingin ke rumah saudara disekitar mesjid. Sementara baiz bersama pelaku lainnya di bawa ke simpang rumah sakit jiwa dan diturunkan pelaku di sekitar simpang rumah sakit jiwa, dimana pelaku beralasan ingin meminjam uang dengan kerabat untuk membeli minyak motor. Akan tetapi sampai Pukul 18.30 WIB kedua pelaku tak kunjung menjemput baiz dan iki dan motor yamaha mio J milik baiz di larikan pelaku.
Saat ini kasus penipuan yang dialami Baiz tengah di tangani polsek kota Baru, Jambi. Iptu Taroni kanit Polsek Kota Baru menjelaskan saat ini kasus penipuan yang di alami baiz tengah di lakukan penyidikan oleh tim penyidik Polsek Kota Baru.”ya, saat ini tengah dilakukan penyidikan, Dikenakan Pasal 378 junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, jika pelaku tertangkap pelaku dapat dikenakan ancaman 5 tahun kurungan” Jelas nya. (hnv).