Suhas Purrojani : Inspektorat Gandeng PMD Undang Kemendes Sosialisasi Pengelolaan DD agar Tidak Ragu
MUARASABAK, RJC – Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Suhas Purrojani S Sos menanggapi secara umum terkait Polemik Pekerjaan fisik melalui Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2021, selama ini Inspektorat tidak memberikan komentar tentang tidak bolehnya pelaksanaan kegiatan fisik, malahan kami memberikan Support ke desa, selama sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan DD, tukasnya ketika disambangi RJC di Kantor Inspektorat Rabu (17/3/2021).
Desa bisa melaksanakan fisik berdasarkan prioritas dari hasil Musyawarah Desa, penilai kami dengan adanya aturan -aturan baru masih banyak informasi yang belum tersampaikan kepada desa-desa, Dalam waktu dekat Inspektorat gandeng Dinas PMD Tanjabtim, akan melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan DD direncanakan akhir Maret ini, cabar Suhas.
Kami mengundang Orang Kementrian Desa (Kemendes) dan Kadis PMD Provinsi Jambi, agar dapat menyampaikan aturan-aturan dan regulasi yang jelas pengelolaan DD Tahun 2021 dan seterusnya, supaya desa tidak bingung dan ragu dalam pengelolaan DD di Kabuoaten Tanjabtim, jelas Suhas.
Berkenaan dengan persetujuan bupati, itu suatu keharusan karena program-program kerja desa melalui APBDes harus diverifikasi ditingkat kabupaten melalui Dinas PMD Tanjabtim, kemudian tambah Suhas ada rekomendasi dari bupati, supaya tidak terjadi tumpang tindih program kabupaten dan program desa, namun bilamana Kabupaten belum bisa melaksanakan dengan anggaran terbatas, sementara desa itu menjadi prioritas boleh dilaksanakan, ungkapnya. (4N5)