MUARASABAK, RJC – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai memperjelas batas wilayah di 6 (enam) Kelurahan. Pemetaan wilayah tersebut guna dapat proses perubahan status menjadi Desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Tanjabtim Hendri,SY menyebutkan dari beberapa Kelurahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim untuk diubah statusnya menjadi Desa, setelah melewati proses hanya 6 Kelurahan yang dianggap memenuhi kriteria atau layak. “ Kelurahan Tanjung Solok, Kampung Laut, Rantau Indah, Bandar Jaya, Singkep dan Kelurahan Sungai Lokan yang statusnya akan berubah menjadi Desa ,” paparnya.
Dimana proses perubahan status tersebut, Lanjutnya, titik kordinat batas Wilayah masing-masing Kelurahan harus jelas. Maka dari itu pihaknya melakukan pemetaan terhadap Kelurahan tersebut. Setelah itu, barulah dapat diproses lebih lanjut. “ Karena batas Wilayah harus jelas, maka itu kita lakukan pemetaan ,” ucapnya.
Adapun dalam kegiatan pemetaan ini, Sambungnya, akan dilaksanakan oleh pihaknya secara bertahap. di 2018, pihaknya melakukan pemetaan wilayah kelurahan Tanjung Solok, Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi dan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Rantau Rasau.
Sedangkan tiga Kelurahan lagi akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. “ Pemetaan Wilayah Kelurahan Singkep, Rantau Indah dan Kelurahan Sungai Lokan akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. dan diupayakan pada 2019 itu juga pemetaan Wilayah Kelurahan tuntas ,” ungkapnya.
Berdasarkan amanat Permendagri batas harus diperjelas baru diusulkan menjadi perda, sedang DPRD harus dibuat tapal Batas terlebih dahulu, baru dibuat menhadi Perda.
Menurutnya proses perubahan status itu membutuhkan waktu yang cukup memakan waktu lama. Karena banyak tahap yang harus dilalui. Seperti pemetaan batas wilayah kelurahan, setelah itu proses pengajuan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerahnya agar dapat menjadi Perda.
Kemudian Perda tentang itu harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi. “ Bila Perda itu sudah diregister oleh Pemerintah Pusat, Status enam Kelurahan itu secara otomatis sudah sah menjadi Desa ,” ungkap Henry. (4N5)