Muara Bulian – Jelang menyambut Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batanghari yang di bantu oleh tim gabungan melakukan razia terhadap warung-warung yang di duga dijadikan tempat peredaran minuman beralkohol. Senin (12/04).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batanghari Agus Salim,SE.ME mengatakan, mendekati Bulan Suci Ramadhan, Pihaknya melakukan razia terhadap warung-warung yang di curigai menjual minuman beralkohol, razia ini melibatkan aparat gabungan dari TNi dan Kepolisian.
“Razia ini sebagai langka penegakan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tetang pencegahan tindakan asusila dan peredaran minuman beralkohol. Dalam razia tersebut tim gabungan menyasar ke warung-warung yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bulian,”Ungkpanya.
Dilanjutkan Agus, dan dalam razia yang dilakukan ini pihaknya berhasil mengamankan 200 liter minuman beralkohol jenis tuak, yang di simpan oleh pemiliknya di dalam deligen minyak ukuran 25 Liter.
“Selain tuak, tim gabungan juga membawa tiga orang wanita yang berasal dari luar daerah saat keberadaannya berada di warung tersebut untuk di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”Ujarnya.
Sementara itu, Dirinya juga menghimbau di bulan Ramadhan nanti setiap warung untuk tidak beraktivitas disiang hari, dan dalam arti kata tidak menjual minuman beralkohol maupun adanya sebuah kegiatan tindakan asusila.
“Jika nanti kami ada kedapatan pemilik warung menjual minumam beralkohol maupun kedapatan ada kegiatan tindakan asusila, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan tegas maupun sanksi. Serta kegiatan ini nantinya akan terus berlanjut yang juga akan di laksanakan di Kecamatan lainnya,”Tutupnya.(RUD)