Batanghari – Kejadin pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 363 KUHP menimpa Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung. Kejadian penjambretan tersebut terjadi pada Senin (31/7) sekitar pukul 16.00, di halaman parkir rumah makan Mbak Sri di depan RSUD Hamba, Muara Bulian.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki kronologis penjambretan menurut keterangan korban yakni saat korban akan menuju mobilnya seusai makan. “Kejadian tersebut tejadi saat korban hendak pulang usai makan di rumah makan di depan rumah sakit, Saat korban hendak naik mobil tiba-tiba tas berisi uang di rmpas oleh dua orang lelaki tak dikenal yang menggunakan motor honda merk sonik.” katanya.
Uang yang diambil senilai Rp 385 juta untuk desa Lopak Aur dan Rp 10 juta untuk Desa Selat, dan uang ini merupakan Dana Desa (DD) yang akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan fisik di desa. “Kades lopak aur ini bebarengan dengan sekdes desa selat mengambil uang dana desa di Bank 9 Jambi,” ujarnya.
Setelah kejadian ini, keempat korban melaporkan ke Polres Batanghari. “Mereka berempat masih kami periksa disini pasca kejadian itu,” imbuh Dimas.
Selain itu, oleh TKP di halaman rumah makan juga sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. “Dan karena ini merupakan uang negara, yang bersumber dari DD 2016, kades terkait harus mengembalikannya. Karena uang ini hilang akibat kelalaiannya sendiri,” tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 2 orang pengendara motor yang melakukan Tindak kejahatan ini.
Terpisah, saat petugas rumah makan uvi di minta keterangan oleh Rjc. Uvi mengatakan bahwa korban dan pelaku hampir bebarengan tiba di rumah makan tersebut. “Pelaku tu hampir serempak la bang nyampe sini. Tapi pelaku tu dak masuk dyo cuman duduk di atas motor di depan ni bg, sempat jugo dyo beli minum di sini,” Katanya (hnv)