MUARASABAK, RJC – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Rachmad Surya Lubis secara Resmi menetapkan empat orang pegawai KPU Tanjab Timur sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor)dana hibah Pilkada sebesar Rp. 19 Milyar dari dana APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020, Rabu Malam (10/11/2021).
Disampaikan Kajari empat tersangka tersebut inisial N ditetapkan 2 November 2021, sementara tiga orang yakni Inisial S, H dan M ditetapkan pada 8 November 2021, kami sangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat 1 melanggar UU Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah UU Nomor 20 Tahun 2021 kemudian di Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah Nomor 20 Tahun 2021, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara, terangnya.
Dua orang inisial S dan H tadi siang dijemput/ penangkapan dan langsung ditahan dan untuk dua orang tersangka lainnya N dan M, tadi juga dilakukan penjemputan ke kota jambi namun tidak ditemukan atau nihil, jelas Kajari.
Kajari menghimbau dua tersangka untuk dapat bekerjasama untuk menyerahkan diri kepada penyidik Kejari,apabila tidak menyerahkan diri kami akan melakukan tindakan hukum yang lainnya, kami berikan waktu satu hari (Kamis), Jika yang bersangkutan tidak ada, per Kamis besok sudah masuk ke dalam DPO kita, tukasnya.
Untuk para saksi yang juga hari ini dipanggil sebanyak 18 orang tidak ada satupun yang hadir dengan berbagai alasan dan dalil, jika tidak kopertif, kami akan melakukan tindakan hukum yang lainnya, seperti penjemputan paksa nantinya bahkan ditetapkan tersangka, begitu juga kepada pihak-pihak yang lain yang berusaha melindungi, menghalangi, menutupi atau mempengaruhi, pada tersangka dan saksi kami juga akan kami kenakan pasal 21 Tipikor, tegas Kajari.
Kami kejari Tanjab Timur Menetapkan tersangka mempunyai barang bukti sebanyak 1.922 Item dan dasar hukum serta memperolah perhitungan kerugian negara, dari Perjalan dinas, ATK dan beberapa kegiatan Fiktif tidak terlaksana, seperti doble posting, pengadaan ATK tidak pakai kontrak serta Alat bukti percakapan dengan Handpone ada perhitungan dengan selisih 1 Milyar yang belum ada data dukung, dengan total real sebesar Rp. 892.000.000 yang dihitung langsung oleh Ahli Akuntan Publik orangnya didatangkan dari Bali.
Disinggung terkait dampak Praperadilan ? Disampaikan Kajari sebagaimana seminggu yang lalu sampai hari ini, praperadilan pemohon ditolak, namun tidak menghalangi proses yang dilakukakan Kejari Tanjab Timur, ungkapnya. (4N5)