MUARASABAK, RJC – Beberapa orang tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur, mendatangi kantor KPU Tanjab Timur Rabu (10/11/2021) untuk melakukan penjemputan terhadap beberapa orang petugas KPU dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor)dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020.
Tim penyidik Kejari setempat tiba di kantor penyelenggara Pemilu Kabupaten Tanjab Timur ini sekitar Pukul 13.15 WIB menggunakan beberapa kendaraan roda empat.
Setibanya di kantor KPU Tanjab Timur, tim penyidik ini langsung memasuki beberapa ruangan untuk mencari petugas KPU yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tipikor dana hibah tersebut.
Sekitar Pukul 14.10 WIB, tim penyidik ini membawa dua orang dari dalam kantor KPU setempat menuju kendaraan petugas Kejari untuk dibawa ke kantor Kejari Tanjab Timur.
Terpantau dua orang petugas KPU Tanjab Timur yang dibawa masuk ke dalam mobil milik Kejari tersebut yakni sekretaris dan bendahara KPU. Dimana satu diantaranya dibawa dengan kondisi tangan terikat Pro Double Cuff Borgol (borgol plastik).
Sekitar Pukul 15.30 WIB Tim Penyidik Kejari terlihat bersiap-siap untuk pergi, saat ditanya kesalah satu tim Penyidik Kejari, ya kami akan melakukan penjemputan 2 orang lagi, terangnya singkat.
Pada berita sebelumnya (8/11/2021) Kajari Rachmad Surya Lubis menyampaikan dua orang KPU hanya proses administrasi saja, seperti yang di lihat tadi kita lakukan penjemputan dua orang tersebut sebagai saksi yakni Sekretaris KPU dan Bendahara KPU.dihari Kamis besok masih ada jadwal pemanggilan satu saksi lagi.
Dari kejadian ini terlihat Kejari Tanjab Timur bergerak cepat dalam hal penindakan Tipikor Dana Hibah KPU Tanjab Timur. (4N5)