Kapolres Tanjabtim Beberkan Hasil Ungkapan Kasus Narkoba

506 views

MUARASABAK, RJC – Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Deden Nurhidayatulah SIK didampingi Iptu Ojak Sitanggang SH kasat Narkoba, menyampaikan keberhasilan penangkapan terkait kasus narkoba dengan Jenis Sabu-sabu, saat konferensi  Pers di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjabtim, senin Sore ( 22/2/2021).

Penangkapan sebanyak 4 orang tersangka kasus Sabu ini merupakan Informasi dari Masyarakat dan hasil pengembangan Personel Satuan Narkoba Polres Tanjabtim, untuk Barang bukti cukup besar, Sabu-sabu seberat 60 Gram, ungkap Kapolres.

Untuk tersangka  di Tangkap di Kabupaten Tanjab Barat, sedangkan asal Barang dari provinsi Tetangga dan kami dari pihak polres masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, papar Kapolres.

Sedangkan pasal yang disanksikan yakin Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan pailng banyak Rp. 10 Milyar dan atau dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 dan paling banyak 8 Milyar. Ungkap Kapolres. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait