Karaoke Wak Genk Terancam Ditutup

2186 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja

SAROLANGUN – Karaoke Wak Genk yang berada di Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun sepertinya bakal ditutup. Karena hingga kini tempat hiburan tersebut tak kunjung mengantongi izin. Juga diduga menyediakan wanita penghibur atau escot.

Bahkan warga sekitar telah membubuhkan tandatangan, sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan karaoke Wak Genk. Baik dari kalangan pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama serta RT.

Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Sarolangun, Arief Munandar saat dikonfirmasi awak media mengaku baru mengetahui hal tersebut. ditegaskannya, jika memang tak punya izin, maka disarankan untuk segera ditertibkan.“Yang jelas kalau tidak ada izin, tertibkan saja. Itu tugas Satpol PP. Memang saya belum mengetahuinya,” tegasnya.

Menurutnya, tak hanya karaoke Wak Genk saja yang harus ditertibkan. Ini juga berlaku untuk seluruh tempat usaha yang tak mengantongi izin resmi dari Pemkab Sarolangun. “Apapun bentuk badan usaha yang tak punya izin, mesti harus ditertibkan,” katanya.

Kasat Pol PP Sarolangun, Deshendri saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa, pihaknya siap melakukan eksekusi. Namun, semua itu harus bekerja sama dengan instansi terkait. Seperti BPPTSP, Dispora, Camat dan Lurah.“Kita siap eksekusi. Tapi harus dengan instansi terkait. Dan untuk menutup karaoke itu, harus melalui prosedur. Tidak bisa sembarangan,” akunya.

Sementara itu, Sugeng pemilik karaoke Wak Genk saat dihubungi via ponselnya belum berhasil dikonfirmasi. Handphone yang biasa ia gunakan 08527892**** bernada tidak aktiv.

Sebelumnya, Sugeng mengaku, yang terpenting kini pihaknya sudah melengkapi semua persyaratan pengurusan izin karaoke miliknya sesuai ketentuan yang berlaku.“Kalau Lurah tidak juga merekomendasikan, berarti Lurah sama dengan melanggar Perda. Semua pengurusan sudah saya lakukan. Saya tetap beracuan pada Perda nomor 5 tahun 2008,” akunya.

Dirinya juga sudah mengajukan surat permohonan pengajuan izin kepada bupati. Namun, belum juga ada tanggapan, juga kepada Satpol PP. “Untuk apa kita dibikin main-main. Yang penting etikad baik sudah saya lakukan. Kalau sudah sesuai ketentuan, apalagi alasan tidak mau memberikan rekomendasi. Ketentuannya, kalau belum ada izin tidak boleh membuka. Jadi harus sampai kapan saya nunggu rekomendasi Lurah. Makanya saya tetap buka menggunakan izin masyarakat,” katanya.

Izin dari satu kelurahan sudah ia dapatkan. Baik lembaga adat, ketua lingkungan, dan ketua RT. Bahkan, dirinya mengaku, selalu bayar pajak reklame sudah di Dispenda sebagai modal pengurusan izin. “Dasar dari warga sudah ada. Kalau dari Pemda tidak dikasih izin kita cukup menggunakan izin dari masyarakat. Saya juga bayar retribusi,” jelasnya.

Karaoke tersebut sudah lebih kurang dua tahun beroperasi, namun tak mengangtongi izin. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Sarolangun, Darul Rozi mengatakan, untuk menerbitkan izin, pihaknya menunggu rekomendasi dari pihak terkait terlebih dahulu. Seperti Lurah, Camat dan Disbuparpora.“Memang belum punya izin. Kita tak bisa memberikan teguran. Sebab, bukan ranah kita. Tapi, kabar yang saya dengar, pemiliknya punya niat untuk mengurus usahanya. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Untuk penertiban izin, pengusaha karaoke mesti mendapatkan rekomendasi Lurah setempat. Setelah itu, dilanjutkan rekomendasi Camat. Dilanjutkan ke Disbudparpora lewat bidang pariwisata. Pariwisata akan melakukan verifikasi syarat-syarat pengajuan izin. Apabila syarat lengkap, maka akan diteruskan ke BPPTSP. Setelah itu, barulah izin akan dikeluarkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Sarolangun, Saipullah mengaku, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi. Yang berperan penting adalah Camat dan Lurah.“Kami hanya meneruskan saja. Sampai sekarang belum ada pengajuan izin masuk ke kami. Yang berhak memberi teguran, juga Lurah dan Camat,” ujarnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait