Kasus Dugaan Penista Agama Kembali Digelar, Keterangan RZ Dinilai Hakim Berbelit – Belit

1612 views

Jambi – RZ Yang merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pemeriksaan terhadap RZ selaku terdakwa, Rabu (12/04).

Barita Saragi, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut melontarkan puluhan pertanyaan kepada terdakwa, terkait dengan BAP yang pada waktu itu di tangani oleh tim penyidik Polda Jambi.”Saudara terdakwa apakah anda yang pada waktu itu di periksa oleh polisi dalam keadaan sadar,”tanya hakim.

Dengan nada yang lembut terdakwa RZ menjawab pertanyaan dari hakim, ” iya Yang mulia saya dalam ke adaa sadar” kata terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa membantah, bahwa dirinya tidak membuat lafaz Allah di salah satu ornamen natal yang berada di Hotel Novita Jambi, dia mengatakan pada saat melakukan BAP di Mapolda Jambi, dirinya merasa ada unsur kekerasan dan paksaan, mendengarkan keterangan terdakwa, Barita Saragi langsung menanyakan kepada terdakwa apakah benar pada saat melakukan BAP terdakwa mengalami unsur paksaan itu.”Apakah benar begitu, anda itu sudah di sumpah loh, anda jangan mengada- ngada nanti tim penyidik nya akan kita periksa juga,” kata Barita Saragi

Mendengar kan pertanyaan yang di lontarkan oleh Majlis Hakim lepada terdakwa, RZ selaku terdakwa dalam kasus ini, menjawab pertanyaan hakim dengan ragu – ragu.

RZ juga mengatakan, pada saat proses BAP yang mana pada waktu itu tim penyidik memberikan beberapa pertanyaan kepada RZ namun, kata RZ polisi tersebut menjawab  dengan sendirinya.”Pada waktu saya di tanya, ada beberapa poin pertanyaan yang di jawab oleh pak polisi sendiri, Namun tidak semua pertanyaan Yang di tanyakan kepada saya langsung di jawab sendiri oleh pak polisi Yang mulia,” ucap RZ.

Menariknya lagi, pada saat persidangan RZ meneteskan air matanya di depan majlis hakim, karena menurut dia, yang membuat lafaz Allah tersebut bukan dirinya, ” demi Allah yang membuat itu bukan saya yang mulia, memang di dalam surat BAP tersebut saya mengakui, Namun  sebenarnya bukan saya yang membuat lafaz itu, saya bingung saya merasa tertekan, maka dari itu apa yang di tanyakan oleh pak polisi kepada saya, saya iyakan saja” sebutnya.

Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada terdakwa terkait dengan proses penyidikan yang pada waktu itu menurut keterangan terdakwa di dalam persidangan ada unsur paksaan terhadap dirinya.”Apakah pada waktu itu anda di beri makan, di beri minum oleh penyidik, pasti anda yang pada waktu itu dalam keadaan sadar kan tolong jelaskan dimana titik paksaan itu terjadi” tanya jaksa.”Saya lupa, saya juga lupa dengan orang nya” jawab RZ.

Mendengar hal tersebut, hakim membantah semua keterangan terdakwa yang dimana keterangan terdakwa menurut ketua hakim selama pemeriksaan di persidangan memberikan keterangan yang tidak jelas dan berbelit Belit.”Keterangan anda itu berbelit-belit, tidak jelas soalnya di keterangan surat BAP itu jelas, bahwa itu semua tulisan anda, anda itu sudah dewasa dan sehat, mengapa keterangan anda di persidangan  pemeriksaan anda sebagai terdakwa dan di surat BAP kok beda dan berbelit-belit” ucap Barita Saragi.

Lanjut Barita, bukan dia menakuti, karena ini di persidangan, sikap juga di nilai. “saudara hati hati, apa bila Anda memberikan keterangan yang tidak pasti itu bisa memberatkan anda loh” tambahnya.

Di beritakan Sebelumnya, insiden hiasan Natal bermasalah ini bermula dari unggahan foto dan video yang menjadi viral di Jambi. Dalam video dan foto yang diunggah Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 23 Desember 2016 lalu itu memperlihatkan ada ornamen hiasan pohon Natal dan di bawahnya ada tulisan berlafas Allah di bagian lobi hotel bintang empat di kawasan Pasar Kota Jambi yaitu hotel Novita dan setelah Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ornamen tersebut, RZ di tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pegawai honorer di hotel tersebut.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait