Kasus RD Diteruskan ke Tingkat Penyidikan, Afrizal : Kami memutuskan untuk diteruskan pada penyidikan

1095 views


Jambi – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu saat ini dalam tahap proses. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. Bertempat di Bawaslu Provinsi Jambi. Kamis sore (17/1).

” Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan terlapor RD, proses penanganan gakkumdu yang dikoordinir unsur Bawaslu telah rampung. untuk selanjut proses penyidikan paling lama 14 hari kerja kedepan” Katanya.

Dirinya juga menyampaikan pihak Bawaslu sudah melakukan pleno dan memutuskan setelah pembahasan kedua oleh gakkumdu dan penerusan ke penyidikan dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kemarin sudah kita melakukan pembahasan yang kita libatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu nah dari pembahasan itu tentu kami melakukan pleno dan kami memutuskan untuk diteruskan pada penyidikan dan sudah di serahkan kepada pihak kepolisian” jelasnya.

Sebelumnya Rahmad Derita telah memenuhi pemanggilan Bawaslu Provinsi Jambi pada Senin (14/1) lalu. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Untuk diketahui Rahmad Derita merupakan Calon Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019 – 2024. (Syah)

Comments

comments

Afrizal : Kami memutuskan untuk diteruskan pada penyidikan Kasus RD Diteruskan ke Tingkat Penyidikan

Penulis: 
    author

    Posting Terkait