Kejari Batanghari Musnahkan 58 Barang Bukti Tindak Kejahatan

622 views

Muara Bulian – Kejaksaan Negeri Batanghari melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah disidang atau telah inkracht. Barang bukti tersebut didapat dari 58 perkara. Jum’at (18/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, hari ini pihaknya di temani oleh Pemerintah Daerah dan Forkopimda setempat, memusnahkan barang bukti tindak kejatahan yang di lakukan selama kurun waktu satu tahun lalu tepatnya pada tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti tersebut, didapat dari 58 perkara yang sudah di sidang atau sudah inkracht di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Untuk tindak pidana tersebut yakni berupa narkotika, oharda, dan tindak pidana umum lainnya dengan total 58 perkara, dengan rincian barang bukti sabu dari 52 perkara sebanyak 116,73 gram, ganja satu bungkus, ekstasi sebanyak dua butir, handphone, alat timbangan beserta bong, serta pakaian dan lainnya,”Ungkapnya

Dilanjutkan Kajari, Untuk eksekusi terhadap semua tindak pidana sudah selesai, baik terhadap badan atau seseorang maupun barang bukti lainnya. Selain dari narkotika jenis sabu, tindak pidana pembunuhan dan cabul juga selesai dan inckrah di pengadilan.

“Untuk barang bukti sendiri kami musnahkan, mulai dengan cara di blender, di hancurkan menggunakan palu, lalu proses akhir dilakukan pembakaran terhadap semua barang bukti tersebut,”Terangnya.

Dengan demikian, kepada masyarakat, kami himbau agar jangan menggunakan narkoba, sebab itu semua tidak bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Dan perlu diketahui dengan pemushanan ini narkoba menjadi perkara paling besar di Kabupaten Batanghari yang berhasil di ungkap dan di sidangkan. (RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait