Subsidi Dicabut, Diskoperindag Batanghari Sebut Harga Minyak Goreng Kemasan Sesuai Mekanisme Pasar

382 views

Muara Bulian – Saat ini Pemerintah Telah Mengeluarkan Edaran Terkait Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana Dan Premium Sesuai Mekanisme Pasar. Dengan demikian Untuk Harga Subsidi Yang Ditetapkan Sebesar 14 Ribu Rupiah terhadap minyak kemasan kini telah ditiadakan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari Edi Sabara mengatakan, ditengah adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga minimarket, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan dengan mengatur harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar.

“Saat ini untuk harga eceran tertinggi untuk minyak kemasan sebesar Rp.14 ribu sudah dicabut, seusai dikeluarkannya surat edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium dari Kementerian Perdagangan, yang diberlakukan sejak tanggal 16 Maret 2022 kemarin,”Katanya.

Dilanjutkan edi, bahkan untuk operasi pasar juga kini diminta untuk dihentikan, mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai di distribusikan secara normal, dengan harga sesuai mekanisme pasar.

“Selain itu, saat ini untuk mendukung kelancaran penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, Pemerintah Daerah juga diminta memerintahkan jajaran pengelola pasar untuk memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp.14 ribu perliter atau Rp.15 ribu perkilogram dimasing-masing pasar,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait