Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara

797 views

Muara Bulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, kembali lakukan pemusnahan berbagai macam barang bukti perkara tindak pidana umum, yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN), yang di laksanakan di depan halaman kantor Kerjari Batanghari.

Untuk Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Batanghari, Mia Bunalita,SH.MH, yang mana turut disaksikan Kepala PN Muarabulian, Kapolres Batanghari, Koramil Batanghari, Direktur RSUD Hamba Muarabulian, Perwakilan BPOM, BNNK serta tamu undangan lainnya.

Kejari Batanghari, Mia Bunalita,SH.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan salah satu bentuk tanggung jawab Kejari Batanghari kepada masyarakat. Selasa (10/12)

“Pemusnahan ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum dan surat Jaksa Agung Muda Nomor : B-806/E/EUH/2010 tanggal 02 April 2010, prihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Di lanjutkan Mia, barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi 29 perkara yang terdiri dari 17 perkara narkotika, 1 perkara Illegal Driling, 1 perkara kepimilikan senjata api (Senpi), 4 perkara pecabulan, 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan 4 perkara tindak pidana pencurian.

“Barang bukti yang telah dimusnakan hari ini merupakan barang bukti untuk periode Juni 2019 hingga Desember 2019, dan kali ini adalah tindakan pemusnahan yang ke dua kalinya,”ungkap Mia

Berdasarkan pantauan dilapangan, mayoritas barang bukti dimusnakan dengan cara di bakar. Barang bukti yang dibakar diantaranya, narkoba jenis shabu, ganja, Hp, baju, celana, celana dalam dan lainya. Sedangkan barang seperti senpi dan parang di potong menggunakan gerinda, dan untuk barang Illegal Drilling seperti motor yang sudah di modifikasi itu juga di potong dengan gerinda. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait