Kejari Batanghari Musnahkan BB 44 Perkara Tindak Pidana Umum

831 views

Muara Bulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari kembali melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 44 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Tahun 2020. Kamis (30/07)

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejari Batanghari, dan juga dalam pemusnahan tersebut, dihadiri jg oleh beberapa para Unsur Forkopimda Batanghari.

Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari beberapa perkara, diantaranya 17 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dengan total berat 18,2 gram, handphone, alat hisap berupa pirex, pipet, baju dan dompet.

“Selain itu ada juga, 4 perkara ilegal drilling tindak pidana migas, dengan barang bukti berupa 4 unit canting, 3 buah roling tali tambang, dan 2 buah kipas angin. 17 perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan barang bukti 2 buah semprotan racun ukuran 15 liter, 1 buah parang panjang dan 1 buah parang babat,”Ungkapnya.

Lanjut Kajari, selain itu ada juga, 1 perkara tindak pidana senpi, dengan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver beserta peluru tajam, dan terakhir 5 perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa 1 buah potongan besi dan pisau penyadap karet.

“Perlu juga diketahui, sebelumnya juga terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana ilegal drilling migas berupa minyak mentah dengan jumlah total kurang lebih empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh liter, telah di eksekusi dengan cara menyerahkan kepada PT Pertamina Field Asset 1 Jambi pada tanggal 23 April 2020 dan tanggal 16 Juni 2020 lalu,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait