MUARASABAK-Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Provinsi Jambi Senin (21/11) kemarin, melakukan aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Demo tersebut, merupakan buntut dari kasus pencurian TBS yang dilakukan oleh Kelompok Tani Tri Tunggal di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai. ‘’Dalam hal ini Kejari Tanjabtim dianggap terlalu berbelit-belit. ‘’Kami mempertanyakan kenapa sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tanjabtim tidak mau menerima pelimpahan berkas kasus itu. Dan apa pula yang menjadi penilaian Jaksa sehingga, tidak mau menerima berkas tersebut,’’kata Anton selaku Kordinator dalam kasi demo tersebut.
Padahal menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polres Tanjabtim, Kelompok Tani Tri Tunggal atau Boiman Cs, jelas telah bersalah karena sudah melakukan pencurian perkebunan yang berasal dari kawasan Hutan Produksi (HP). ‘’Hasil penyidikan polisi tersangka mengakui kalau dia telah melakukan pencurian tersebut, dan bukti-bukti nya pun ada seperti 1 buah dodos dan 1 unit Mobil Caery yang mengangkut TBS,’’bebernya.
Jika, kasus ini tidak segera ditindak lanjuti sampai kepersidangan, mereka mengancam akan melakukan aksi demo sampai ketingkat yang lebih tinggi. ‘’Langkah selanjutya kita akan melakukan aksi ini sampai ketingkat yang lebinh tinggi kalau perlu sampai kejaksaan agung, dan akan kami kawal kasus ini sampai tuntas,’’tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pelaku ditangkap karena dianggap telah melakukan pencurian kelapa sawit yang diketahui ternyata masuk dalam kawasan HP. Tanaman sawit tersebut tadinya milik PT Kaswari Uggul.(Hen)