Kejari Tanjabtim Rilis Capaian Kinerja Pidsus 2025: Ungkap Korupsi BBM hingga Proyek Pendidikan

494 views

 

Tanjabtim, Rakyatjambi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur resmi merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Rilis ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu (10/12/2025).

Melalui rangkaian tahapan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, Bidang Pidsus menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas dan jumlah penanganan perkara korupsi sepanjang tahun berjalan.

5 Penyelidikan & 5 Penyidikan, Termasuk Kasus BBM dan Proyek Pendidikan

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus menangani lima perkara pada tahap penyelidikan, serta lima perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Tiga dari perkara tersebut merupakan pengungkapan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu periode 2024–2025, dengan menetapkan tiga tersangka: HAS (Operator SPDN), DS (Pengawas Perikanan, Dinas Perikanan) dan S (Pengelola SPDN)

Sementara dua perkara lain terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana SMKN 4 Tanjabtim Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan tersangka: JH (Fasilitator), ZH (Pejabat Pembuat Komitmen) dan AS (Kepala Sekolah)

Pengungkapan di sektor pendidikan ini mendapat perhatian khusus karena bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap peserta didik.

Tahap Penuntutan: Satu Perkara Gugur, Satu Inkracht

Bidang Pidsus juga menyelesaikan dua perkara pada tahap penuntutan: Perkara AW (Alm) – Dugaan korupsi penyalahgunaan dana Silpa Desa Pangkal Duri, yang dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025. Perkara TK – Dugaan Tipikor pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada PT Pelindo II Cabang Jambi tahun 2019–2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan PN Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025.

6 Eksekusi Terpidana Korupsi Sepanjang 2025

Bidang Pidsus juga mengeksekusi enam putusan perkara korupsi, yakni: CPA – 30 Desember 2024, AR – 20 Februari 2025, ST – 20 Februari 2025, MIH – 20 Februari 2025, MYL – 10 Maret 2025 dan TK – 29 September 2025. Eksekusi ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan dalam memastikan pelaku tipikor mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selamatkan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar

Dari seluruh rangkaian penanganan perkara, Kejari Tanjabtim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.990.396, yang terdiri dari: Uang pengganti: Rp1.169.990.396, Uang denda: Rp500.000.000. Capaian ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. (Rudi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait