MUARASABAK, RJC – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 / X Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muarasabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Desmarlen S.Pd menyampaikan sesuai surat edaran yang diberikan Kadis Pendidikan Anak Didik Diliburkan mulai 17 November sampai 1 Desember 2020 dan kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh, ungkapnya ketika disambangi di Ruang kerjanya kemarin (18/11/2020).
Dijelaskan Desmarlen kami meninjaklanjuti hasil rapat tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tanjabtim 16 November lalu melalui Dinas Pendidikan ditetapkan di Kecamatan Muarasabak Barat dan Geragai beresiko tinggi penyebaran Covid-19, karenanya kami melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh, terangnya.
Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid- 19, klaster sekolah jenjang tingkat SD disepakati untuk menunda pembelajaran secara tatap muka, ungkap Desmarlen mengakhiri. (4N5)