Kesbangpol Batanghari Surati Delapan Lembaga Organisasi

1366 views

Muara Bulian – Hari ini Jum’at (27/01/19) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mendata Organisasi Masyakarat (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang memiliki masa aktif kegiatan yang sudah hampir habis.

Dari pendataan Kesbangpol Batanghari terdapat Delapan organisasi yang memiliki masa aktif yang sudah habis pada Tahun 2018 dan ada juga yang masa aktifnya akan berakhir pada Tahun 2019 ini.

Farizal selaku PLH Kasi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Batanghari mengatakan dari Data yang kami himpun ada 75 organisasi yang terdaftar itu semua terdiri dari 39 ORMAS, 23 LSM dan 13 OKP.

Dari 75 organisasi yang ada, kami mendata ada Delapan organisasi yang telah habis masa aktifnya di Tahun 2018 dan ada yang akan berakhir masa aktifnya di Tahun 2019 ini. Dari Delapan organisasi tersebut itu semua terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Dari delapan organisasi tersebut kami akan mengirimkan surat kepada Lembaga Organisasi yang bersangkutan untuk melakukan perpanjangan masa aktif kepengurusannya. Sehingga aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Organisasi tersebut dinyatakan legal. Ujar”, Afrizal.

Bagi Lembaga Organisasi yang telah di berikan surat namun tidak melakukan perpanjangan masa aktif kepengurusannya maka ia akan dinyatakan ilegal dalam melakukan aktivitasnya, meski mereka terdaftar di Jakarta namun di Batanghari mereka tetap dinyatakan Ilegal. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait