Bupati Ngotot Perkada, Dewan Ingin APBD Dibahas Melalui Perda
MERANGIN – Kisruh pembahasan APBD Kabupaten Merangin tahun 2017 sepertinya belum menemukan titik temu, Pasalnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin saling berbeda pendapat dalam pembahasan APBD Merangin.
Buktinya, pada Kamis pagi tadi (26/1), pihak DPRD Merangin menggelar rapat paripurna pembahasan APBD melalui Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Aula DPRD Merangin. Namun sayangnya, dalam paripurna tersebut Bupati Merangin Al Haris tidak hadir dan terpaksa di scor.
Sementara itu Bupati Merangin Al Haris sangat menghargai niat baik Dewan yang telah mengundang seluruh pimpinan SKPD dan Sekda Merangin, untuk menggelar Paripurna pembahasan APBD Merangin 2017 ini.
Hanya saja, dengan tegas Bupati mengatakan, APBD Merangin dibahas melalui Peraturan kepala Daerah (Perkada). Hal ini juga berdasarkan Persetujuan Gubernur Jambi H Zumi Zola dan petunjuk serta arahan dari Dirjen di Jakarta beberapa waktu lalu.” Demi pembangunan dan kepentingan masyarakat, APBD 2017 lewat Perkada,’’ujar Bupati.
Bukan itu saja, bahkan terkait Paripurna pembahasan APBD tersebut, Bupati mengaku telah membalas surat dari pihak Dewan tersebut. ‘’Kita sudah balas surat dari DPRD Merangin, bahwa kita tetap Perkada dan ini sudah diatur oleh undang-undang,’’terang Bupati.
Lebih lanjut dikatakan bupati, dalam Perkada tidak ada alasan pembatasan pekerjaan fisik. Namun demikian diakui bupati ada beberapa item yang dikurangi agaran di setiap SKPD.‘’Kegiatan yang dikurangin itu, seperti perjalanan dinas, alat tulus kantor dan bimbingan teknis. Jadi untuk pembangunan fisik, tetap kita lakukan sesuai yang direncanakan. Untuk itu saya berharap masyarakat bersabar, pembangunan tetap kita lakukan,’’ tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Merangin Fauzi Yusuf , saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di gedung DPRD Merangin kemarin (26/1) membenarkan bahwa rapat paripurna pembahasan APBD Merangin di tunda sampai waktu yang tidak ditentukan.” Ya, sidang kita hari ini ditunda, menjelang ada petunjuk dari Gubernur Jambi, dan bapak Bupati juga tidak hadir dalam paripurna ini lantaran tidak ada petunjuk dari Gubernur,” jelasnya.
Ditanya mengenai surat Gubernur Jambi bahwa pembahasan APBD di deadline hingga 23 Januari lalu APBD Merangin sudah ditetapkan melalui Perda?. ” Mengenai waktu, pihak kita melalui Banmus telah berkonsultasi bersama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dengan hasil pihak Pemprov memberi perpanjangan waktu terkait pembahasan APBD ini,” terangnya.
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, dalam waktu ini pihaknya ( Dewan, red) akan menyurati Gubernur Jambi terkait pembahasan APBD Merangin ini.” Ya, dalam waktu dekat ini, pihak kita akan menyurati gubernur dan menunggu hasil terkait pembahasan APBD Merangin ini,” pungkasnya.(anto)