MUAROJAMBI – Dipimpin KBO Reskrim dan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, mengamankan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut Minyak Mentah/Minyak Bumi tanpa Izin dan tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
“Tersangka yang melakukan aktifitas ini melanggar pasal 480 KUHP
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dr hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”
Lanjut Kasubag AKP Amradi
“Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap pelaku ditempat yang sama yakni di
Rt.09 Desa Sidomulyo Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Tersangka:
1. Joko Susilo,25,Islam,sopir, RT.9 desa Bungku kec. Bajing kab .batang hari .
2. Warsito,48,Islam,sopir,RT.7 desa bangku kec.bajing kab.batang hari.
3. Masri Effendi,40,Islam ,Sopir,RT.1 unit 1 desa suka makmur kec sungai Bahar kab Muaro Jambi.
Sementara Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi yang melakukan penangkapan yakni
1. IPDA YOGA P MUKTI, S.Tr.K
2. IPDA JERRY TAMBUNAN, S.Tr.K
3. AIPTU JEPRI, S.H.
4. AIPDA SYAHRUDDIN. S.H.
5. BRIPKA BENI C.M
6. BRIPKA ARI YUDISTIRA
7. BRIPTU M. RIDWAN
Ketika itu pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 wib, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muaro Jambi dan Kanit Pidsus Polres Muaro Jambi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Mestong Kab. Muaro Jambi, pada saat melintasi RT.09 Desa Sidomulyo Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi melihat 1 (satu) unit mobil Merk Hino Jenis Dutro warna Hijau bak Hitam dengan No.Pol : BH 2808 YX , dan selang waktu yang sama juga mendapati 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning nopol BH 8715 BU yang diduga membawa minyak mentah ilegal, saat dihentikan mobil tersebut ternyata benar didapatkan bahwa mobil tersebut membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel.
Dan Sang Rajawali menggiring pelaku dan barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi guna proses lebih lanjut ‘ tandas Amradi. (lif)