KOTA JAMBI- Sebagai bentuk tugas legislatif adalah menerima aspirasi dari masyarakat, hal itu yang di buktikan oleh anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi ketika menerima aspirasi dari LSM Patron dimana mereka menuntut anggota Dewan beserta unsur lain turun menyidak lahan parkir hotel malioboro yang di duga tidak ada izin Amdalnya serta Green Hotel yang tidak memiliki ijin beroperasi di karokeannya.
“Kami ingin perda ditegakkan, lahan parkir harus ada izinnya yakni amdal lalin kalo tidak maka sebuah hotel tidak bisa beroperasi. Kami mohon kepada bapak kepala komisi 1 agar hari ini kita sidak jangan diundur lagi, karena kami sudah bosan dengan janji yang tak jelas, harus ada kerja nyata sekarang, jangan banyak pencitraan”ujar salah seorang pendemo di depan pintu masuk DPRD Kota. Rabu (29/3)
Menanggapi hal itu, anggota komisi 1 langsung datang menemui dan mengajak para pendemo ke ruang rapat guna melakukan hearing bersama. Dalam hearing tersebut langsung di hadiri oleh ketua komisi 1 DPRD Kota Jambi yakni Saiful Ikhsan.
Dalam hearing tersebut ketua komisi 1 mengatakan bahwa tuntutan para pendemo untuk langsung menyidak hari ini tidak mungkin dilakukan karena dirinya harus didampingi oleh pihak terkait.”Saya bukan tidak mau hari ini, namun saya juga harus didampingi oleh pihak terkait seperti PTSP, BLH, Distarum, dan Disperindag. Nah dengan adanya hearing bersama maka data akan kongkrit karena dari kedua belah pihak sama-sama menyerahkan data,” ujar Saiful dihadapan para pendemo
Dia mengatakan jika nanti dalam hearing bersama nantinya benar bahwa tuntutan pendemo maka dia langsung akan menyuruh tempat usaha tersebut di tutup.”Kalo benar, saya sendiri akan langsung perintahkan di tutup bukan hanya ke dua tempat itu saja, namun semua tempat usaha yang semua perijinannya tidak lengkap, “jelasnya.(syah)