KOTAJAMBI–Selasa siang (31/1) Komisi II DPRD Kota Jambi menerima aspirasi masyarakat terhadap temuan adanya salah satu perusahaan yang menggunakan air PDAM tanpa meteran ataupun ilegal. Dalam pertemuan ini, disambut langsung oleh Ketua Komisi II, Sony Zainul, di ruang rapat A gedung DPRD Kota Jambi.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut semua aspirasi dari masyarakat pihaknya akan segera menindaklanjut. Namun sebelum turun ke lapangan untuk melihat situasi yang terjadi, pihak akan memanggil PDAM dan perusahaan untuk mendudukkan permaslahan.”Aspirasi masyarakat itu tadi, mereka mempertanyakan adanya perusahaan yang mengambil air PDAM secara ilegal. Tapi kita tidak bisa langsung menjustis (menghukum, red). Kita akan kroscek terlebih dahulu,” ungkapnya.
Setelah pihaknya mengetahui duduk permasalahan, jika mengarah ke tindak pidana pencurian akan diarahkan ke pidana. “Kita akan tidak lanjut, minimal awal Februari nanti sudah kita bahas,” terangnya.
Disinggung soal nama perusahaan yang mengambil air PDAM tanpa meteran, Politisi Hanura ini masih enggan memaparkan secara rinci. “Pokoknya daerah perusahaannya itu di Kasang. Kita belum berani memaparkannya, karena belum kita kroscek,” tutupnya.(yop/adv)