Jambi-Pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang seyogyannya dilakukan hari ini terpaksa dibatalkan, Hal itu dikarenakan Erwan tidak dapat menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.”Beliau tadi langsung telepon, ada kegiatan penting sehingga tidak bisa hadir,” Kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf kepada awak media, Senin (31/1).
Terkait dengan masalah itu, Imran mengatakan bahwa tidak ada persoalan dengan ketidak hadiran Plt Sekda tersebut, ” Mungkin sama-sama pentingnya (Kegiatan Erwan) dengan pemeriksaan, Nanti kita akan jadwalkan ulang,” Terangnya.
Sebelumnya, Penyidik kejaksaan tinggi Jambi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwan Malik pada Senin (31/1) kemarin, Plt Sekda Provinsi Jambi tersebut akan diperiksa oleh pihak Kejati Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan sebagai Beasiswa.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik kejaksaan tinggi Jambi telah memeriksa puluhan orang saksi mulai dari Panitia penyelenggara, Mantan Kepala Bapeda Provinsi Jambi Pauzi Ansori, sampai dengan penerima Beasiswa itu sendiri.
Dalam melakukan penyelidikan, Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyaluran Beasiswa dari Bansos yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2013 dan 2014 tersebut dengan jumlah mencapai Rp 60 Milyar yang digunakan untuk memberi Beasiswa kepada Mahasiswa S1 S2 S3 dengan jumlah penerima hampir 10 ribu orang dengan jumlah nominal yang diterima berpariasi.”Ada yang kuliahnya sudah selesai. Ada yang sudah tidak kuliah lagi (berhenti)”. Jelas Imran beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Beberapa penerima dari Beasiswa itu sendiri juga dinilai tidak tepat sasaran dimana ada beberapa Pejabat dan anggota Dewan juga ikut menerima Beasiswa yang dianggarkan dari dana Bansos tersebut.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)