Polres Tanjabtim Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

2022 views
Illustrasi

Illustrasi

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK–Pelaku pencabulan berinisial US (36) warga Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabtim. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap warga Kecamatan Geragai yang berinisial SF (15).

Kejadian itu berawal saat korban SF sedang beres-beres di rumahnya, kemudian tidak berapa lama pelaku datang kerumah korban, untuk menanyakan ember yang kebetulan sempat dipinjam korban, melihat keadaan rumah sedang sepi pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut dan melucuti pakaian korban.

Namun, perbuatan pelaku tersebut diketahui warga sekitar, kemudian warga pun mendobrak pintu rumah tersebut, melihat aksinya diketahui oleh warga saat itu juga pelaku pun langsung melarikan diri.

Menurut Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kapolsek Mendahara Ulu AKP Tesmirijal .SH mengatakan, setelah menerima laporan tentang  adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Tersangka US (36) kita tangkap pada hari itu juga dikediamanya di Rt 04, Desa Sungai Toman, “kata Tesmirijal selasa (31/1).

Dikatakanya dari pengakuan korban, pelaku memang sudah sering melakukan perbuatan tersebut, sehingga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi. “Korban minggu Pagi sekira pukul 07.00 wib (29/1/) datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menhul, senin paginya (30/1) Sekitar  pukul 01.00 pelaku berhasil kita tangkap, saat ini pelaku sudah ditahan dan kita serahkan ke Mapolres Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “terangnya.

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait