Jambi – Status kepemilikan lahan yang terkait akan dibangun Jambi Bisnis Centre oleh Pemprov terus menjadi polemik antara pihak ahli waris dan Pemprov, kali ini ahli waris memasang spanduk besar sepanjang jalan simpang mayang. Senin ( 31/10/2016 ).
Pantauan wartawan dilapangan tampak spanduk berwarna putih yang bertuliskan wakil rakyat tidak perdulikan keluhan rakyatnya, kecuali DPR RI yang turut prihatin.
Saat diwawancarai oleh awak media kepada Ahli Waris, Mustofa Bin Usman (68), warga Kelurahan Tanjung Pasir, Danau Teluk, mengklaim tanah ini memang benar miliknya sebagai ahli waris. Dia mengaku tanah tersebut hanya dipinjamkan kepada pemerintah terdahulu dan telah dikembalikan kepada ahli waris dengan bukti surat dan saksi.
“Mantan walikota lama meminjam, dak pernah menjual beli atau sewa-menyewa. Itu cuma meminjam. Cuma sudah tidak pakai lagi, dikembalikan dengan kita. Surat pengembalian dengan ada dengan kita,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Mustofa meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi membela rakyat kecil seperti dirinya.
“Kami ini bukan orang susah, cuma rakyat kecil, jangan ditindas macam ini. Katanyo pemerintah menaungi rakyat dan membela rakyat, dimana letaknya membela rakyat itu. Tidakal ada agi nampaknya,” jelasnya.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur dikembalikan punya kami. Nanti kalau ada perundingan apa maunya. Jadi kalau sudah dikembalikan kami senang, mau bangun ini-itu, ya kami ada beri kuasa. Jadi bisa ditanya disini seperti apa kelangsungannya. Jangan merebut seperti itu,” katanya.
Pihak yang mendampingi ahli waris, Juraida, mengaku tetap akan bertahan, setelah proses pembongkaran bangunan selesai dirinya dan rekan akan menyegel dan bertahan sampai ada penyelesaian dari pihak Pemprov dengan ahli waris.” Kami memang spanduk ini supaya dilihat dengan publik ini masyarakat banyak. Kejadiannya seperti inilah Sebelum ada pertimbangan kebenaran kepada pemilik , tidak akan kami biarkan pemilik ini sengsara,” pungkasnya.(syah)