Korupsi Proyek WFC, Inspektorat dan Kadis PU Tanjabbar Diperiksa Kejati Jambi

1273 views

anti-korupsi-2Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK-RI) tahun 2015 lalu terhadap proyek pembangunan Anjungan Marina Pengabuan Permai (WFC) di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi sebesar Rp 5,7 miliar terus dibidik Kejati Jambi.

Kepala Inspektorat Tanjabbar H. Johanes Chaniago menyebutkan, pihaknya telah dua kali dipanggil Kejati Jambi guna dimintai keterangan terkait soal dugaan korupsi proyek WFC tersebut.”Iya saya sudah dua kali dipanggil kejati soal temuan WFC itu,”sebutnya.

Dia mengungkapan, pihak Inspektorat Tanjab Barat sebelumnya telah melayangankan surat ke pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara bernilai miliaran rupiah tersebut, namun surat yang pertama kali dilayangkan tidak diindahkan rekanan. Tidak puas sampai disini, Inspetoratpun kembali melayangkan surat peringatan kedua yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Safrial dan pihak rekananpun akhirnya menunjukan itikad baiknya.”Surat pertama tidak ada tindak lanjut, yang kedua baru ada dengan dibayar temuan hanya Rp 500 juta,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, masih banyak lagi temuan BPK yang belum dikembalikan, untuk itu Inspektorat akan terus menindaklanjutinya hingga tuntas.”Iya harus dibayar lunas, tidak bisa dengan hanya Rp 500 juta saja, karena temuannya pada proyek ini sangat besar sekali,” jelasnya.

Selain inspektorat, beredar kabar kepala dinas Pekerjaan Umum(PU) Tanjung Jabung Barat, Andi Acmad Nuzul juga beberapa kali dipanggil pihak Kejati Jambi terkait temuan BPK di Proyek-Proyek dinas PU, termasuk proyek besar seperti WFC.

Sayangnya kadis PU yang dikenal jarang ngantor itu sangat sulit untuk komfirmasi.

Sebagaimana diketahui, proyek WFC merupakan mega proyek yang dibangun secara bertahap di zaman pemerintahan Usman Ermulan, pada tahun 2015 lalu anggaran pembangun WFC tersebut sebesar Rp 70 miliar dengan rincian segmen II sebesar Rp 35 miliar dan segmen III sebesar Rp 35 miliar. Namun proyek tersebut berdasarkan audit BPK terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait