Penangkapan Dinilai Hakim Kurang Tepat, Syaihu Bakal Malengang Bebas

1290 views

img_20161025_181737rakyatjambi.co, JAMBI- Muhammad Syaihu Ketua DPRD Sarolangun bersama 6 temannya menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalah gunaan narkoba di pengadilan Negeri Jambi Selasa siang 25 Oktober 2016.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan mendengarkan keterangan para saksi (Sulis & Dodi petugas kepolisian yang menangkao terdakwa-red) ini diketua oleh Majelis Hakim Barita Daragih. Sidang pasca penahanan Syaihu cs (17/8) lalu berjalan tanpa dihadiri satu orang terdakwa lainnya yakni Abdul Hakam , karena pelimpahan berkas ke pengadilan baru selesai (24/10).

Menurut keterangan saksi Sulis, waktu penggeledahan para terdakwa sedang main kartu dirumah Syaihu hasil pengeledahan ditemukan satu kantong sabu di saku celana hamka beserta alat sabu-sabu di ruang tengah di tempat mereka duduk. ” Sabu-sabu yang mereka gunakan di beli oleh Hamka seharga 4 juta tapi uang itu belum di bayar, ” ungkap Sulis.

Menyambung pernyataan saksi, Barita Saragih majelis hakim langsung mempertanyakan kepada para terdakswa seperti alasan belum dibayarkannya sabu oleh terdakwa, dalam sidang semua terdakwa tidak memberikan komentar samahnya dengan keberadaan alat hisap di dalam rumah Syaihu, terdakwa kompak berdalih tidak tahu. “Bisa jadi alat hisap itu sudah di persiapkan Syaihu untuk nyabar ( Nyabu bareng)”. ujar Barita Saragih.

Oleh para saksi dalam sidang perdana ini juga dijelaskan kronolis penangkapan Syaihu, menurut mereka saat pengerebekkan Syaihu dan sopirnya tidak berada dirumah. Melainkan sedang pergi ke Perumnas Kota Baru bersama Timbul sopirnya. Setelah tiba dirumah baru di amankan hanya saja ketika digeledah pihak kepolisian dari POLRESTA tidak menemukan barang bukti apapun.
” kami menangkap Syaihu dan sopirnya atas keterangan Morsa. Karna barang bukti yang di dapat di beli dengan memakai uang Syaihu sejumlah 4 jutaan”. Sambung Sulis.

Mendegar keterangan saksi Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan penangkapan Syaihu tidak tepat, Karena saat pemgamanan tidak terdapat barang  bukti, penangkapan hanya melalui keterangan uang untuk membeli sabu dari Syaihu sedangkan keterangan dari terdakwa tidak ada.
( Syah ).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait