KPU Tanjabtim Sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020

750 views

MUARASABAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 di Aula kantor Bupati Tanjabtim Selasa (23/6/20) kemarin. Dimana pada kegiatan tersebut, turut dihadiri PPK, PPS, Polri, TNI, Banwaslu serta Forkompimda.

Dikatakan Ketua KPU Tanjabtim, Nur Kholis, Dimana dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang itu, ialah merupakan keputusan politik yang memiliki dasar hukum. Yang mana, pelaksanaan pada 9 Desember itu diambil pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 27 Mei lalu, yang dihadiri oleh Mendagri serta penyelengara Pemilu. ” Dasar atau landasan dilaksanakannya Pemilu 9 Desember tersebut, ialah Perpu no 2 tahun 2020 ,” Paparnya.

Adapun terbitnya perpu tersebut, KPU RI berkoordinasi bersama Kemenkes, BNPB dan Tim Gugus Tugas Covid. Alhasil, rekomendasi yang keluar, bahwa Pilkada dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan ketetapan tetap mematuhi protokol kesehatan.
” dikarenakan anggaran pembiayaan Alat Pelindung Diri (APD) pandemi covid itu belum tersedia pada anggaran KPU sebelumnya. Dan jika pada 9 Desember itu pemilu tetap dilaksanakan, maka harus menuju APD ,” Ungkapnya.

Menurutnya, kenapa diputuskan pemilu digelar pada 9 Desember tersebut. karena dibanyak Negara menyelenggarakan elektoral (Pemilu), sebagian besar memilih On Schedule (Sesuai Jadwal). Dan beberapa Negara memilih Rest schedule (Jadwal Istirahat) namun tetap dilaksanakan pada 2020 ini. ” Artinya, ketika diopsi optimis, di Desember 2020 itu sudah memilih yang bijaksana. Karena Kita Rest Schedule Di akhir tahun ,” terangnya.

sementara, Korea Selatan (Konsel) yang telah melaksanakan pada April itu On Schedule. Sedangkan Amerikapun On Schedule, dan tidak ada di Rest Schedule. Sedangkan Indonesia Rest Schedule, itupun sampai Desember 2020. Pasalnya Pandemi Covid – 19, sampai saat ini belum ada yang menjamin bahwa selesai pada 2021 mendatang. Jika pemilu ditunda Hinga 2021, apa jaminannya, dan berapa banyak kepala Daerah yang akan menjadi Pejabat Sementara (PJ). Sementara untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan ataupun persoalan Covid, mengisyaratkan kepala daerah Defenitif, sehinga bisa bekerja efektif. ” Kalau ditunda Hinga 2021, sudahlah kepala daerahnya PJ, dan persoalan Covid tidak selesai, karena gamang dalam mengambil keputusan ,” ujarnya.

Kata kuncinya, disiplin dan gotong royong, untuk mematuhi protokol kesehatan. Intinya, Pada PKPU No 5 tersebut substansinya sama dengan PKPU No 15 Tahun 2019, hanya saja yang berubah itu hanyalah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu harus menerapkan protokol Covid. ” perubahan tahapan, karena PKUP no 15 Tahun 2019 tersebut harus diganti, karena kegiatannya tertunda, guna menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilu.
Dan Sebenarnya beda pemilu terdahulu dan sekarang ini yang membedakannya hanyalah protokol Covid ,” Tandasnya.(4N5/ADV)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait