Langgar Aturan, Polres Batanghari Kandangkan Lima Mobil Angkutan Batu Bara     

669 views

BATANGHARI – Meski izin operasi mobil angkutan batubara belum dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Kepolisian Resor Batanghari masih saja menemukan sopir sopir bandel yang nekat membawa batubara melintasi jalan Nasional. Akibat melanggar aturan tersebut, sebanyak lima unit mobil angkutan batubara dikandangkan pihak Kepolisian.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari IPTU Agung Prasetyo mengatakan, ada lima mobil angkutan ini terjaring saat pihak Kepolisian melakukan patroli ke arah Kecamatan Batin 24. Selasa (27/02).

 

“Saat kami hendak melakukan patroli ke Kecamatan Batin 24, kami mendapatkan laporan dari warga atas adanya aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan Nasional pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 22.00 wib,”Katanya.

 

Dilanjutkan Kasatlantas Agung, lima mobil ini merupakan angkutan batubara yang berasal dari wilayah Sarolangun hendak menuju ke arah Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi.

 

“Kelima angkutan batubara yang ditindak ini, dari keterangan para sopir, mobil angkutan tersebut berasal dari wilayah tambang Kabupaten Sarolangun,”Ujarnya.

 

Sementara itu, atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan penindakan dengan cara membawa angkutan tersebut ke Polres Batanghari, serta diberikan sanksi tilang.

 

“Saat ini, mobil tersebut telah kami gelandang ke Polres Batanghari, sebab, para sopir ini telah melanggar aturan pemerintah yang telah memberhentikan operasi sementara dalam melintasi jalan nasional,”Ungkapnya.

 

Dengan demikian, dirinya menghimbau, agar para sopir menaati aturan yang telah diberlakukan. Guna menjaga ketertiban lalu lintas.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait