Laporan Pungli di Sarolangun Hampir Nihil

1288 views

IMG-20170309-WA0008

Laporan wartawan Rakyatjambi. Co Herhar Supraja-SAROLANGUN – Usai dikukuhkan pada Desember 2016 lalu Tim Saber Pungli (TSP) Kabupaten Sarolangun terkesan jalan di tempat. Sejauh ini, belum ada keberhasilan apapun dalam mengungkap berbagai kasus Pungli. Terutama dibagian pelayanan publik Sarolangun.

Kondisi itu tentu dipertanyakan banyak pihak, apa memang tidak ada Pungli di Kabupaten Sarolangun Atau TSP yang tidak bekerja. Sebab, kerja TSP dibayar dengan dana yang tak kecil oleh Pemkab Sarolangun.

Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua TSP Sarolangun, Kompol Ricky Hadianto mengaku bahwa belum adanya tindakan Pungli yang berhasil diungkap, bukan karena tidak bekerja. Namun Karena masih ada kesibukan masing-masing petugas Saber Pungli yang berjumlah tak kurang dari 20 orang.“Kita telat, karena adanya kesibukan masing-masing. Saat ini kita baru menyiapkan konsep rencana kerja dari hasil rapat persiapan yang kita lakukan. Dan masih direncanakan,” akunya kemarin (8/3).

Ia menjelaskan dari hasil rapat hal yang pertama akan dilakukan adalah melakukan upaya preventif Pungli di Sarolangun. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi diseluruh instansi selaku pelayanan publik.“Tahap pertama yang kita kedepankan yakni pencegahan lewat sosialisasi. Seiring berjalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga akan kita jalankan. Untuk sementara, sasarannya seluruh pelayanan publik dan kita juga menampung laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini diakuinya baru satu kali pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Namun laporan itu bukan jenis pelayanan publik di instansi. Tapi Pungli yang dilakukan oleh sekelompok preman di Kecamatan Mandiangin.“Ada satu laporan. Tapi bukan pelayanan publik. Adalah bongkar muat yang diminta pungutan. Kita sudah turun kesana. Ketika kita cek, sudah tidak ada lagi. Pungli mirip seperti pasar mingguan yang sekali seminggu terjadi,” ujarnya.

Ke depannya, ia akan membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus pungli. Yaitu dengan cara menerima laporan lewat e-mail, SMS, Telepon, atau Whatsap, dan jenis Medsos lainnya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti.“Laporan tidak mesti harus datang ke kantor Inspektorat. Tapi bisa juga lewat ponsel dan kita akan tetap tindak lanjuti,” tukasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait