Sidang Kasus Perambahan Hutan, Pj Kades Ladang Panjang Divonis Bebas

1291 views

IMG-20170309-WA0009

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja Berita Sarolangun– Pj Kades Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi Rabu (8/3) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Vonis bebas ini didapati ketiganya usai menjalani sidang putusan.

Majelis hakim memutuskan jika Hafis dan kawan-kawan dinyatakan tidak terbukti bersalah, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00. Sidang juga sempat dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri puluhan warga Desa Ladang Panjang. Usai hakim Ketua, Agung Ariwibowo didampingi hakim anggota M Arfan dan Erseyanda membacakan amar putusan. Keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak mengucapkan syukur. Putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perambahan hutan.

Pj Kades Ladang Panjang, Hafis ditemui usai sidang mengaku sangat bersyukur atas vonis bebas yang mereka dapatkan. Padahal saat sidang berlangsung perasaannya sangat kacau. “Alhamdulillah kita bersyukur atas putusan ini. Kita yakin apa yang kita lakukan selama ini benar dan ternyata masih ada Pengadilan Negeri (PN) yang benar seperti PN Sarolangun ini,” katanya.

Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi mengatakan putusan terjadi perbedaan pendapat. Dimana dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti. “Perbuatan pekebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat kebelakang apa alasan, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa,” sebutnya.

Disitu mereka menemukan, kawasan hutan yang telah diletakkan izin diatasnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar diberikan kesempatan untuk memanfaat hutan. Apa lagi hutan yang digarap adalah hutan produksi yang telah diberikan izin kepada Korparasi.“Kita mempertimbangkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Tidak dipidanalah, masak dipidanakan. Kecuali kalau mereka menggarap hutan murni,” ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, masih fakir-fikir.“Kita (JPU) masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke atasan terlebih dahulu,” singkatnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait