Lima Napi Lapas Kuala Tungkal Dapat Remisi Bebas

1900 views

KUALA TUNGKAL– Sebanyak lima narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi menghirup udara bebas setelah menerima remisi (potongan masa hukuman) usai digelarnya upacara HUT RI ke 72 di lapangan sepak bola di Stadion Bakti Karya Kuala Tungkal, Kamis (17/08/17).

Pemberian remisi ini di serahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat, DR. Ir. H. Safrial, MS didampingi Kalapas kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat dihadapan seluruh peserta upacara.

Bupati berpesan agar remisi bebas ini disyukuri dan dimanfaatkan dengan baik oleh para narapidana yang memperoleh nya.”Selamat kepada saudara, jangan menggulangi kembali perbuatan yang serupa,” ujar Bupati Safrial.

Bupati menyatakan, selamat bergabung kembali dengan masyarakat kepada 5 Narapidana yang dibebaskan di HUT RI ke-72 itu.”Kalau dulu pernah keliru mari kita kedepan kita kembali kejalan yang benar. Jangan ada yang minder, jangan malu, bergabunglah dengan masyarakat. Kalau kita kemarin tau salah jangan diulangin lagi,”kata Bupati yang dikenal cerdas dan bersahaja ini.

Kalapas kelas II B Kuala Tungkal, Wahyu Hidayat, mengatakan, dari 387 warga binaan ada 320 orang yang mendapat remisi HUT RI, hal ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W.5.PAS.7-1108.PK.01.05.06 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.

Pengurangan hukuman yang didapatkan para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan dengan beragam kasus tindak kriminalitas umum seperti pencurian, perjudian, kekerasan dan lainnya.”Yang di dapatkan remisi 230 dari 308 napi yang diusulkan, yang tak memenuhi syarat 78 orang. Ada yang mendapat remisi umum (RU1) ada pula yang dapat remisi umum seluruhnya (RU II),” katanya di sela upacara HUT RI di Stadion Bakti Karya, Kuala Tungkal.

Wahyu menjelaskan, ratusan napi yang dibina selama ini dianggap telah memenuhi persyaratan, sehingga mendapatkan keringanan hukuman.“Syarat yang paling utama yakni tidak melanggar aturan dan telah berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan, selama di dalam Rutan,” ulas Wahyu.

Secara rinci, napi yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 45 orang, dua bulan ada 80 orang, tiga bulan ada 103 orang, empat bulan 12 orang, lima bulan 10 orang, dan enam bulan 1 orang. Kemudian remisi RU II satu bulan 2 orang, dua bulan 3 orang.“Tiga bulan merupakan remisi paling banyak yang diberikan pada kesempatan kali ini,”terangnya.

Mereka yang remisi bebas yakni Hendra bin Ariyant, M. Ridho bin Hasan, Iis Sugianto bin Usman, Antoni bin Jenawi dan Suriyadi bin Samin.“Dengan 5 orang remisi bebas, jadi jumlah penghuni Rutan Klas II B Kuala Tungkal berjumlah 382 orang,” tandasnya. (Eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait