MUAROJAMBI—LP2LH Jambi pertanyakan penerbitan pembagunan kebun milik PT. Kirana sekernan/PT. Brahma Binabakti, mereka menilai pembangunan kebun tersebut tanpa adanya izin pelepasan dari kementrian kehutanan pada waktu itu berdasarkan surat keputusan bupati batang hari Nomor : 525.226/4146/PEM tanggal 1 September 1994. pola plasma dengan KUD AKSODANO dengan PT. Kirana sekernan.
Selain itu juga tidak ada surat persetujuan bupati nomor : 522.26/5946/Pem tanggal 5 November 1994 izin kebun kelapa sawit 25.000. Ha dan di notariskan oleh Ny. RUKMASANTI HARDJASATYA.SH di jakarta. pada tanggal 6 oktober 1994. Perusahaan memiliki izin lokasi untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dari kepala kantor pertanahan Kab. Batang hari No. 4 tahun 1997 pada tanggal 17 maret 1997. dan HGBNomor :34/HGB/BPN/2000 tgl. 29 mei 2000 atas nama PT. Kirana sekernan ( dari BPN Provinsi ) dan nomor sertifikat 729 thn 1987 dikeluarkan oleh kantor agraria kab. batang hari, yang pada intinya lokasi tersebut tidak ada izin pelepasan kawasan hutan, juga dipertanyakan.
Ketua LP2LH Jambi, Tri Joko menegaskan, dalam berita acara hasil pemeriksaan bersama kepala seksi pengaduan pada direktorat PPSA, ditjen GAKUM kementrian lingkungan hidup, dan Sporc Brigade Harimau jambi pada hari Sabtu tanggal,12 November 2016, LP2LH Jambi juga menyimpulkan berdasarkan fakta di lapangan di temukan diantaranya :
- pabrik kelapa sawit (PKS) Pt. brahma binabakti pada titik koordinat S.01’20’57,8. E. 103’19’28,3. seluas 9,70 Ha, berada di dalam kawasan hutan produksi TetapPasir mayang danau bangko, kelompok hutan singkati batang hari yang berlokasi di desa awing jaya kecamatan sekernan kab. ma. jambi.
- Perkebunan kelapa sawit Pt. brahma binabakti pada titik koordinat S.01’20’47,1. E. 103’19’39,6.berada di dalam kawasan hutan produksi Tetap Pasir mayang danau bangko kelompok hutan singkati batang hari yang berlokasi di desa awing jaya kecamatan sekernan kab. ma. jambi.
Terkait dengan persoalan ini kata pria yang akrab disapa bang Joko, mereka akan terus mengusut kejanggalan yang ditemukan LP2LH Jambi dilapangan. “Sekecil apapun bentuk pelanggarannya akan kita usut hingga tuntas, “ tegasnya. (yop)