Lurah Kebun Handil Warning Pengusaha Panti Pijat 

2781 views

Alamsyah Powa : Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas

Jambi – Selama Bulan Suci Ramadhan tempat – tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang untuk beroperasi, Hal ini sudah menjadi aturan sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Rabu (30/5).

Untuk di ketahui, Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung berbagai tempat usaha seperti usaha panti pijat sering dijumpai didaerah tersebut. Namun hasil pantauan di lapangan terlihat semua panti pijat yang berada di kawasan Keluruhan Kebun Handil tersebut selama bulan suci ramadhan ini sudah tidak beroperasi lagi.

Alamsyah Powa Lurah Kebun Handil saat di konfirmasi menuturkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada seluruh pemilik usaha panti pijat dari beberapa hari menjelang puasa agar usaha tersebut tidak beroperasi pada saat bulan suci ramadhan. “Sebelum puasa semua pemilik usaha panti pijat sudah kita kumpulkan, kita himbau agar menaati aturan yang ada untuk tidak membuka usaha tersebut selama bulan suci ramadhan” Ujar Lurah Kebun Handil.

Alamsyah Powa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan warga sekitar, para Ketua RT, dan di bantu dengan Babinsa setempat untuk memantau kegiatan apakah ada tempat hiburan malam dan panti pijat di kawasan kelurahan kebun handil yang melanggar aturan dengan membuka usaha tersebut secara diam – diam pada saat bulan suci ramadhan maka akan ditindak tegas. “Kita sudah kordinasi dengan warga sekitar, jika ada pemilik usaha yang melanggar maka akan langsung kita tindak,” Tegas Alamsyah Powa.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait